Beranda | Artikel
Permasalahan Talak
Senin, 28 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamualaikum,
Pak Ustadz, Saya sudah menikah selama 4 tahun, awalnya hubungan kami harmonis, tetapi 1,5 tahun yang lalu saya kena musibah dan terlibat hutang yang sangat besar. Saya sempat nganggur selama 1 tahun. Selama itu banyak terjadi pertengkaran diantara kami. Dua bulan yang lalu saya menjelaskan masalah talak pada istri, tetapi istri salah pengertian dan merasa telah dijatuhkan talak 1. Sebulan kemarin saya dapat kerja dan merasa ALLAH telah memberi jalan buat kami berdua untuk memperbaiki semua, tetapi istri masih belum memahami, lalu 1 bulan kemarin kami bertengkar dan atas permintaan istri saya menjatuhkan talak 2 (dengan menyebut talak 2) lalu dua minggu yang lalu atas desakan istri yang ingin berpisah saya mengabulkan dengan talak 3, padahal saat itu bukan keinginan saya. Setelah berpisah kami baru merasakan kehilangan, begitu juga istri. Kami ingin rujuk kembali jika hukum Islam masih membolehkan.

Saya mendapatkan dari buku kelima mahzab dalam BAB IDAH, pernyataan saya: “Keempat mahzab (termasuk imam syafi’i) sependapat bahwa talak dapat dijatuhkan pada masa idah selama itu talak raji walaupun belum rujuk, tetapi tidak boleh jika talaknya talak bain.”

Dari Tafsir ibnu katsir saya dapati: “Talak tidak bisa di jatuhkan pada wanita yang berada pada masa idah, karena istri telah memiliki dirinya sendiri, ini adalah pendapat yang lebih shahih.”

Dari masalah di atas saya menjatuhkan talak 3 dua minggu setelah talak 2, apakah talak 3 nya telah jatuh sedangkan saya menjatuhkannya talak ba’in pada masa idah? (mengacu pada tafsir ibnu katsir dan kelima mahzab) atau mungkin Pak Ustadz memiliki penjelasan lain tentang maksud mahzab dan tafsir di atas dan menjelaskan pemecahan masalah ini. Terima kasih, wassalamualaikum.

Jawaban Ustadz:

Wa’ailakum salam Warohmatullohi wabarakatuh,
Sebelum ana menjawab pertanyaan antum ada sedikit yang perlu ana sampaikan di sini yaitu bahwa jawaban yang ana berikan terhadap pertanyaan yang ditujukan kepada ana, sekalipun jawabannya telah ana ketahui, tapi untuk kehatian-hatian, ana tidak bisa langsung menjawabnya, maka sebelumnya ana berusaha untuk merujuk lagi kitab-kitab ulama atau fatwa-fatwa mereka, di samping mengonsultasikannya dengan para masyaikh atau dengan teman sesama penuntut ilmu yang menurut ana terpercaya dalam tingkat keilmiahannya. Hal ini ana sampaikan supaya tidak ada anggapan dan tuduhan bahwa ana telah menempatkan diri seiring atau sebanding dengan para ulama, apa lagi dalam pertanyaan yang berhubungan dengan talak, hal ini bukanlah hal yang mudah dan sepele. Banyak para masyaikh yang bila ditanya dalam masalah talak, mereka selalu mengelak untuk menjawab, karena persoalannya begitu sangat pelik dan sulit. Maka oleh sebab itu mempelajari hukum-hukum talak, bukanlah berarti sudah bisa menerapkan hukum-hukum tersebut dalam bentuk proses nyata (fatwa), lalu pendapatnya menjadi pegangan dalam keputusan, karena yang menjadi pegangan dalam keputusan (nikah/talak/cerai) adalah keputusan qadhi (KUA), bukan fatwa perorangan. Oleh sebab itu silakan antum membawa persoalan ini ke qadhi (KUA). Dan antum harus menerima keputusan mereka, karena mereka adalah badan resmi negara yang berhak memutus perkara ini, wallahu a’lam.

Nasehat untuk para ikhwan, pertama sebelum mengambil suatu tindakan terutama dalam hal talak janganlah tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, bila hal itu mesti untuk dilakukan maka ikutilah tuntunan sunnah yaitu dengan menalak satu saja, bila ada maksud untuk meninggalkan secara cerai tunggu saja masa ‘iddah-nya sampai selesai, supaya bila timbul penyesalan di kemudian hari, jalan untuk kembali masih terbuka, oleh sebab itu Islam mengatur sedemikian rupa dalam hal talak, karena dalam hukum Islam itu tersimpan banyak hikmah yang sangat dalam, yang kadang kala kita tidak mampu untuk memahaminya. Maka oleh sebab itu kita dilarang mentalak tiga sekaligus atau mentalak dalam keadaan haid atau dalam hal telah digauli yang belum pasti kehamilannya, tindakan ini lebih dikenal di kalangan para fuqaha’ (ahli fiqh) sebagai talak bid’i (talak bid’ah).

***

Penanya: Ricky
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri

🔍 Shalat Taubat Nasuha Zina, Siapakah Syeh Siti Jenar, Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu, Hukum Mengecat Rambut Menurut Islam, Doa Tidur Agama Islam, Doa Agar Orang Tua Merestui Hubungan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/405-permasalahan-talak.html